HTI Wassalam

Nyawanya Dicabut Pemerintah

Kamis, 20 Juli 2017, 09:35 WIB
HTI Wassalam
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)/Net
rmol news logo Nasib Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) wassalam sudah. Kemarin, pemerintah resmi membubarkan dan mencabut status badan hukumnya. Kini, HTIdilarang melakukan aktivitas apapun, jika masih nekat dianggap melawan hukum.

Keputusan pencabutan badan hukum HTI disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris di kantornya, kemarin pagi. Freddy mengatakan, alasan pembubaran HTI ialah untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI. Kata dia, seluruh kegiatan HTI dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila meski dalam AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. "Kepada pihak-pihak yang berkeberatan dipersilakan menempuh jalur hukum," kata Freddy, mengakhiri keterangannya.

Dengan keputusan ini, maka seluruh kegiatan HTI dinyatakan terlarang. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, kepolisian tidak akan mengizinkan HTI menggelar suatu kegiatan, baik pertemuan atau unjuk rasa. Jika HTI tetap keukeuh melakukan aktivitas, kepolisian akan langsung membubarkan. "Kalau pengurusnya masih mengaku sebagai organisasi, maka akan diproses (hukum)," kata Setyo, di Mabes Polri, kemarin. Tak lama usai pengumuman pembubaran, sejumlah kantor DPD HTI langsung mencopot semua atribut organisasinya. Kantor DPD HTI Jawa Tengah misalnya, mencabut spanduk penanda kantor mereka.

Presiden Jokowi mengatakan pembubaran HTI ini sudah melalui proses panjang. Kata dia, pemerintah sudah melakukan kajian termasuk mendapat masukan dari ulama dan masyarakat. Akankah ada ormas lain yang dibubarkan setelah HTI? "Yang hari ini kan, ya itu (HTI). Kita bicara satu-satu," ujarnya.

Wapres Jusuf Kalla menambahkan pembubaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Ormas. "Kalau tidak setuju gugat saja," ujarnya. Sementara Menkopolhukam Wiranto menyebut, setelah pembubaran maka seluruh aktivitas HTI adalah ilegal. "(Kalau masih beraktivitas) itu namanya melawan hukum," kata Wiranto, kemarin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban. Lukman mengingatkan agar jangan ada tindakan anarkis terhadap anggota HTI. Dia mengingatkan, yang dibubarkan hanya institusi atau lembaganya. "Saya imbau semua, kita jangan main hakim sendiri dan lakukan hal-hal yang ancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris, pengurus, anggota, karena mereka tetap saudara kita," akta Lukman.

Bagaimana tanggapan HTI? Ketum HTI Rokhmat S Labib menilai pemerintah telah mengambil langkah yang keliru jika langsung mengeluarkan surat pencabutan. Merujuk Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif sebelum membubarkan, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan baru terakhir pencabutan status badan hukum. Hingga hari dibubarkan, HTI tidak pernah menerima surat peringatan. "Kalau langsung pencabutan, kan semakin kelihatan rezim diktator," kata Rokmhat. Kini, Rokhmat menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, setelah pemerintah mencabut badan hukum HTI, maka otomatis pihaknya tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena HTI bukan lagi subyek hukum yang diatur menurut Undang-undang tentang pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK.

Kini, lanjut Yusril, pihaknya sedang mempersiapkan untuk menggugat pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini," kata Yusril, dalam keterangan yang diterima redaksi, kemarin. "Namun, kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapa pun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tegasnya.

Sebelumnya, Yusril sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK. Dalam gugatannya itu, ia meminta majelis membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Menurut Yusril perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain, penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah. Selain itu, juga terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pembubaran HTI ini tentu saja mendapat protes keras dari sejumlah LSM Hak Asasi Manusia, seperti Kontras dan Imparsial. Koordinator Kontras Yati Indriyani menyebut, penerbitan Perppu Ormas merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan proses yudisial dalam rangka menangani ormas radikal. Alih-alih menempuh peradilan, pemerintah malah mengambil jalan pintas lewat menerbitkan Perppu. Menurut dia, pembubaran tanpa melalui pengadilan maka yang terjadi adalah subjektifitas penguasa. "Karena otoritas penguasa tidak ada kontrol lagi, di situlah terjadi represif," kata Yati, di Kantor, YLBHI, Jakarta, kemarin.

Senada disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Menuru dia, Perppu Ormas bisa menjadi bom waktu untuk menciptakan kekacauan lebih lanjut. Pasalnya, dalam Perppu itu memuat pasal karet dan multitafsir sehingga Perppu tersebut bisa membubarkan ormas mana pun, termasuk NU dan Muhammadiyah.

Sekadar tahu saja, draf Perppu Ormas sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah Perppu bisa menjadi UU atau tidak. Selain HTI, pemerintah mengaku masih memiliki daftar ormas lain yang berpotensi dibubarkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA