Fahri menduga Agus ikut terlibat dalam proyek ini. Pasalnya, sebelum menjabat sebagai ketua KPK pada 21 Desember 2015, Agus Rahardjo merupakan pendiri dan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010. LKPP merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab pada presiden.
"Dan saat bapak (Agus) memimpin sejak 2010 lah kasus E-KTP ini terjadi. Padahal bapak (Agus) bertugas mendesain sistem pengadaan," jelas Fahri dalam akun
Twitter @Fahrihamzah, Kamis (20/7).
Fahri yang mengaku sudah lebih dalam mengenai kasus e-KTP merasa bingung karena nama Agus ternyata tidak disebut sama sekali dalam dakwaan kasus ini. Padahal Agus berperan besar dalam mendesain sistem pengadaan e-KTP.
"Dalam dakwaan yang dibuat KPK RI peran bapak seolah tidak nampak sama sekali. Bagaimana bisa? Bapak penanggung jawab kan?," tanyanya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: