Dewan Sarankan HTI Ajukan Gugatan Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juli 2017, 23:32 WIB
Dewan Sarankan HTI Ajukan Gugatan Ke Pengadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah telah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang perubahan Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan alias Perppu Pembubaran Ormas.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong malah menyarankan HTI untuk menggugat keputusan pemerintah itu ke pengadilan.

"Yang merasa dirugikan silahkan mengajukan pengadilan," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Menggugat ke pengadilan, menurut dia, harus dilakukan HTI, karena pada dasarnya DPR saja belum tentu setuju dengan keberadaan Perppu Pembubaran Ormas.

"DPR kan belum tentu setuju," demikian politisi PAN ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA