Pemerintah telah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang perubahan Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan alias Perppu Pembubaran Ormas. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: