Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan langkah Pemerintah tersebut.
"Ini diktator baru," tegasnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 19/7).
Apa yang disampaikannya selama ini akhirnya terbukti. Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Anggapannya tersebut selama ini dibantah oleh pihak Pemerintah. Pemerintah keukeuh bahwa Perppu Ormas bukan untuk membubarkan HTI.
Tapi bantahan tersebut terpatahkan dengan pembubaran yang dilakukan Pemerintah hari ini terhadap HTI.
"Asal muasalnya karena gerah dengan HTI. Jadi memang Perppu ini ingin membunuh HTI," ungkapnya.
"Korban pertama HTI. Mungkin bisa ormas-ormas lainya yang dianggap bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan lain sebagainya," ucapnya.
Politikus PKS ini sendiri sudah menghubungi pihak HTI. Dia menghibur para pentolan ormas tersebut.
"Saya hibur mereka. HTI enggak bisa dibubarkan dengan senjata biasa. Tapi harus lewat senjata otomatis, yaitu Perppu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: