Ketua DPP Golkar Nurul Arifin menegaskan bahwa posisi itu tidak akan mengalami perubahan hingga ada keputusan yang mengikat atau inkrah dalam kasus ini.
"Untuk Pak Novanto sesuai UU MD3 pasal 87, jadi tidak ada perubahan apapun sampai ada putusan pengadilan yang inkrah," tegasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kata Nurul, sore ini akan ada rapat pimpinan Golkar yang membahas mengenai posisi Setya Novanto berdasarkan UU MD3 dan pandangan partai.
"Kalau mau, nanti update tunggu pleno siang ini," pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.