Agus Hermanto: Penetapan Tersangka Novanto Mutlak Urusan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 10:34 WIB
Agus Hermanto: Penetapan Tersangka Novanto Mutlak Urusan KPK
Agus Hermanto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku turut prihatin dengan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Namun demikian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan bahwa penetapan itu mutlak merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga seluruhnya harus kita serahkan ke KPK untuk menindaklanjuti masalah status tersangka (Setya Novanto) dan hal lain dengan masalah yang dipermasalahkan," jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Agus kemudian mengajak semua anggota DPR untuk terus mengawasi komisi anti rasuah agar dalam menjalankan tugasnya, mereka mampu bekerja dengan baik.

"DPR semuanya mari mengawasi KPK untuk KPK bekerja secara berkeadilan dan secara transparan dan akuntabel sehingga seluruh persoalan punya asas demokrasi," pungkas ipar Ani Yudhoyono itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA