"PKB menerima Perppu dan akan mengajak partai untuk menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara," ujar Wakil Sekjen DPP PKB, Abdul Malik Haramain ketika dihubungi Rabu (12/7) malam.
Dalam Perppu Nomor 2/2017 diatur ketentuan mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif dan tanpa melalui pengadilan. Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu tujuh hari dan penghentian kegiatan.
Mantan Ketua Pansus RUU 17/2013 ini menilai ketentuan tersebut sudah tepat. Karena dengan begitu, negara tetap punya hak administratif untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI.
Akan tetapi, Abdul Malik tetap mengimbau pemerintah agar tidak sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa alasan yang jelas. Sebab, kebebasan rakyat dalam berserikat dijamin dalam UUD 1945.
"Kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945," ujarnya.
"Ormas itu punya anggota, kita ingin memposisikan ormas mensosialisasikan Pancasila dan NKRI," demikian Abdul Malik.
[wid]