Akom Dan Istri Lagi-Lagi Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 19:24 WIB
Akom Dan Istri Lagi-Lagi Mangkir Dari Panggilan KPK
Akom/net
rmol news logo Anggota DPR RI, Ade Komaruddin dan istrinya Netty Marliza tak panggilan penyidik KPK. Hari ini, Senin (3/7) keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Akom, sapaan Ade Komaruddin, dan istrinya tidak hadir karena keduanya saat ini sedang berada di luar Jakarta.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi ke penyidik dan kita akan jadwalkan ulang, karena sedang tidak berada di Jakarta saat ini," jelas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/7).

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Akom setelah sebelumnya penyidik KPK memanggil politisi Partai Golkar tersebut untuk kasus yang sama pada Selasa (20/6) lalu.

"Nanti kita jadwalkan ulang dan akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuh Febri.

Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan anggota DPR lainnya, Yasonna Laoly. Febri menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus pada pengusutan bagi-bagi aliran dana kesejumlah pihak dalam proyek e-KTP. Hal itu juga yang menjadi materi pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara e-KTP.

"Indikasi aliran dana menjadi salah satu concern bagi KPK. Apalagi difakta persidangan juga sudah kita sampaikan, indikasi aliran dana itu terkonfirmasi di persidangan yang terbuka untuk umum," pungkas Febri.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Yasonna dan Akom disebut menerima sejumlah uang proyek e-KTP. Yasonna diduga menerima aliran sebesar 84 ribu dollar AS. Sementara Akom disebutkan mendapat uang sejumlah Rp 1 miliar. Namun dugaan penerimaan uang tersebut disanggah keduanya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA