"Kalau legalitasnya
itu kan perdebatan di internal. Bisa saja itu legal, tapi kemudian ada yang mempersoalkan tidak legal. Tapi yang jelas dari kontroversi itu menggambarkan bahwa legitimasinya kurang," jelas pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Kamis, 22/6).
Menurutnya, permasalahan Hak Angket KPK tidak perlu dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, dia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mau mendatangi DPR bila dipanggil oleh pansus.
"Sudahlah jangan terlalu ribut, KPK datang saja. Nanti di sana dipilah-pilah mana keterangan yang harus diberikan, mana yang tidak. Sekaligus KPK menunjukkan independensinya di depan publik, tidak mau diadu domba dengan DPR," papar Jimly.
Dia menilai bahwa upaya pembenturan KPK dengan DPR justru akan merugikan semua pihak. Padahal, keduanya punya tugas masing-masing yang perlu didukung.
"Itu juga merugikan kita sebagai negara, kalau KPK terus dibenturkan dengan DPR. Yang rugi dua-duanya, kita semua. Jadi tidak ada gunanya, DPR semakin rusak citranya, KPK juga tidak dapat untung," demikian Jimly.
[wah]
BERITA TERKAIT: