Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengingatkan bahwa pelemahan fungsi KPPU bisa dilakukan ddengan berbagai cara. Ini mengingat perusahaan yang melakukan praktik monopoli memiliki modal besar untuk melakukan sejumlah rekayasa pembenaran melawan KPPU.
"Padahal, praktik monopoli itu jelas-jelas dilarang UU 5/1999. Sementara KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap politisi Demokrat itu kepada wartawan, Rabu (21/6).
Lebih lanjut, Azam menilai langkah KPPU menangani perkara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku produsen dan distributor Aqua, yang diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b, dinilai sudah tepat dan sesuai prosedur.
"Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti, KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran," tuturnya.
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, maka terancam dikenai denda maksimal Rp 25 miliar.
[ian]
BERITA TERKAIT: