Ruang tersebut adalah ruang rapat Pansus Angket Pelindo II, yang juga satu lantai dengan ruang Sekretariat dan risalah Pansus.
"Sampai pagi ini informasi yang saya terima menyatakan bahwa percikan api hanya terjadi di plafon, di atas ruang rapat Pansus C saja dan tidak sampai ke ruang risalah rapat," ujar Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka dalam pesan singkatnya.
Asal api diduga korsleting listrik dari ruang Rapat Pansus C di dalam plafon. Kronologi yang diperolehnya, papar Rieke, kebakaran itu diketahui pertama kali oleh pekerja AC bernama Gimin pada pukul 01.30 WIB, yang selanjutnya dilaporkan ke mandor Eko. Setelah dibuka kunci ruang rapat ada kepulan asap di plafon yang dipastikan sudah terbakar.
Api dapat dipadamkan pada pukul 02.30 WIB dengan menggunakan alat pemadam kebakaran dan hidran gedung tersebut, dibantu oleh 15 unit mobil pemadam kebakaran.
"Namun mobil Damkar belum sempat menyemprotkan air, api sudah padam," imbuh Rieke.
Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut belum bisa ditaksir dan dipastikan tidak ada korban jiwa.
Dengan kejadian ini, Rieke berharap ke depan pengerjaan dengan alasan perbaikan apapun di DPR, terutama menyangkut ruangan-ruangan strategis seperti tempat penyimpanan arsip dokumen dan risalah rapat, tidak dilakukan tengah malam.
"Lebih baik
weekend, Sabtu Minggu jam kantor, saat tidak ada kegiatan di DPR," tegasnya.
Meski begitu, ia bersyukur kebakaran di plafon Ruang Pansus C tidak merambat ke ruang risalah rapat, tempat penyimpanan Arsip Pansus Angket Pelindo II. Dengan demikian, lanjut Rieke menekankan, jika ada satu saja arsip Pansus Angket Pelindo II baik berupa transkrip rapat, risalah rapat, dokumen cetak, suara, maupun video ada yang hilang, maka harus diusut lebih lanjut.
"Kalaupun itu terjadi, kami masih menyimpan salinan semua arsip, yang sebagian besar copynya telah diserahkan ke BPK dan KPK," bebernya.
Sekadar info, papar Rieke, BPK pada Selasa (13/6) lalu pukul 13.49 WIB, telah menyerahkan hasil audit investigatif kepada DPR. Laporan investigatif tersebut merupakan tahap pertama terhadap Pelindo II, yang menyangkut perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchinson. Adapun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,08 triliun. Tahap selanjutnya BPK melakukan investigasi terhadap perpanjangan Koja, Global Bond dan proyek Kali Baru Pelindo II.
[wid]
BERITA TERKAIT: