Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan saat forum Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (14/6).
"Ke depan kita perlu berhati-hati untuk bersikap dan bertindak. Bahwa kecintaan kita terhadap kelompok-kelompok tertentu jangan sampai melibatkan diri dalam konflik kepentingan," kata Wahyu.
Penyelenggara pemilu, menurut Wahyu perlu senantiasa menjaga azas-azas independen dan imparsial. "Jangan sampai kita lupa bahwa kita penyelenggara semestinya independen, imparsial. Dan tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu menginginkan tahapan kampanye dijadikan sarana untuk memberikan pendidikan politik yang beradab bagi masyarakat, sehingga tujuan dari kampanye itu tercapai, yakni meningkatnya partisipasi pemilih di dalam pemilihan.
"Kita perlu tetap mendorong bahwa hakekat kampanye adalah wujud dari pendidikan politik masyarakat. Jadi kampanye perlu kita arahkan untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di mana tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi pemilu dan pemilihan," terangnya.
Berkaca dari fenomena pemanfaatan dan penggunaan media sosial pada Pilkada DKI Jakarta yang lalu, pada Pilkada Serentak 2018 yang akan datang hal tersebut perlu menjadi perhatian tersendiri bagi penyelenggara pemilihan, sehingga kejadian serupa dapat diantisipasi dengan baik.
"Isu SARA, itu perlu menjadi perhatian, juga terkait terkait media sosial dan pemanfaatannya. Ini yang menurut saya di Pilkada mendatang perlu mendapat perhatian. Pilkada Jakarta, itu sudah barang tentu akan memiliki efek domino. Dan efek domino itu akan diawali dengan pemanfaatan media sosial," pungkas Wahyu dilansir dari laman KPU.
[rus]
BERITA TERKAIT: