Mahfud MD: KPK Jangan Turuti Hak Angket DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Juni 2017, 20:30 WIB
Mahfud MD: KPK Jangan Turuti Hak Angket DPR
Mahfud MD/net
rmol news logo Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas imbau agar KPK tidak menuruti hak angket DPR.

Hal itu disampaikan Ketua Umum APHTN HAN, Mahfud MD saat bertemu dengan Pimpinan KPK bersama pakar hukum tata negara di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6).

"APHTN dan Pusako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan tegas mengatakan bahwa KPK harus taat kepada perundang-undangan yang berlaku. Rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang diminta anggota DPR sebaiknya tidak dipenuhi.

Karena, lanjut Mahfud, hal tersebut telah diluar batas kewenangan DPR. Rekaman pemeriksaannya pun kata Mahfud hanya bisa diminta oleh pihak pengadilan.

"KPK harus taat kepada konstitusi dan undang-undang, bukan kepada panitia hak angket," tambah Mahfud.

APHTN dan Pusako juga akan mengambil langkah hukum atas pansus angket tersebut. Namun Mahfud belum mau menjelaskan secara rinci langkah hukum yang akan diambil.

"Kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum lain demi tertibnya kita hidup bernegara. Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," imbuhnya.

Meski begitu, pimpinan KPK belum menentukan sikap pasti terkait hak angket DPR. Ditempat yang sama, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan usul dari  para pakar hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam pimpinan KPK

"Pasti itu nanti di dalam (antar pimpinan KPK) akan kita simpulkan. Saya tidak boleh menentukan sendiri. Mungkin segera setelah ini nanti kita bicarakan," kata Agus.

"Langkah hukum itu kami harapkan bisa bermanfaat bagi kami untuk menentukan sikap diwaktu-waktu yang akan datang," demikian Agus.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA