Risa: Pansus KPK Jalankan UU Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Juni 2017, 11:43 WIB
Risa: Pansus KPK Jalankan UU Sesuai Konstitusi
Ilustrasi/net
rmol news logo Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), Risa Mariska, menanggapi santai pelaporan yang dilakukan Koalisi Tolak Hak Angket KPK.

Koalisi melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta 23 anggota Pansus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, pelaporan ke MKD adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Laporan teman-teman LSM itu tentu hak mereka. Kalau mau laporkan silakan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan para legislator karena mereka menduga ada pelanggaran kode etik dalam pembentukan hak angket terhadap KPK.

Namun, Risa menegaskan, pembentukan Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan UU.

"Perlu dicatat, apa yang kita lakukan terkait Pansus ini adalah menjalankan undang-undang sesuai konstitusi. Kalau mau dilaporkan atau sudah, silakan. Itu biar MKD yang memutuskan," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA