Hary Tanoe menjelaskan bahwa SMS yang dia kirim ke Yulianto pada tanggal 5 Januari 2016 dan WhatsApp (WA) tanggal 7 Januari 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Hanya saja penyampaian WA tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (12/6).
Ketua umum Partai Perindo ini memastikan bahwa isi SMS itu tidak untuk mengancam Yulianto. Kata dia, kalimat "memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena" bukan ancaman karena bersifat jamak.
"Jadi bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu. Keputusan Panja Komisi III, DPR RI tanggal 17 Maret 2016 juga menyimpulkan kasus SMS dan WA ini bukan ancaman," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini terkesan dipaksakan karena sudah lama tidak didengarkan kemudian kini muncul kembali.
"Sudah lama diam namun setelah Pilgub DKI diangkat kembali," tegasnya.
Hari ini, Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan pesan singkat elektronik (SMS) bernada ancaman kepada Yulianto.
[ian]
BERITA TERKAIT: