Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menjelaskan tugas KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan, pengumpulan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
"Selain itu KPAI juga bertugas melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak, " kata Ali Taher usai melalakukan uji kepatutan Anggota KPAI, di gedung DPR, Rabu (7/6).
Politisi PAN itu mengklaim pihaknya dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPAI mengedepankan prinsip meritokrasi sejak 5-7 Juni 2017. Komisi VIII DPR RI menyeleksi calon yang memiliki kompetensi, integritas serta komitmen yang kuat bekerja keras dan bersungguh sungguh dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlidungan dan pemenuhan Hak Anak di Indonesia.
Melalui musyawarah untuk mufakat Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan 9 (sembilan) orang Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022 pada tanggal 7 Juni 2017. Mereka adalah:
1. Ai Maryati Sholihah (Pemerintah)
2. Jasra Putra (Masyarakat Peduli Anak)
3 Rita Pranawati (Ormas)
4 Sitti Hikmawatty (Dunia Usaha)
5 Putu Elvina (Masyarakat Peduli Anak)
6 Susanto (Tokoh Agama)
7 Retno Listriarti (Pemerintah)
8 Susianah (Tokoh Masyarakat)
9 Margaret Aliyatul Maimunah (Ormas)
"Kami berharap sembilan nama yang terpilih dan ditetapkan dapat disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan selanjutnya diproses oleh Pimpinan DPR RI untuk disampaikan kepada Presiden RI," demikian Taher.
[san]
BERITA TERKAIT: