Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menanggapi gagasan yang berkembang di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Senin (6/6).
"Oleh sebab itu, rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 harus tetap dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penghitungan di TPS, kemudian rekapituliasi di Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI," ucap Titi.
Secara teknis, lanjut dia, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, akan membuat persoalan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara bisa diselesaikan secara berjenjang.
Selain itu, proses rekapitulasi suara berjenjang untuk kemudian meminimalisir potensi resiko kesalahan yang akan langsung bertumpuk di kabupaten/kota.
"Lebih dari itu, penghitungan langsung di kabupaten/kota, tetap akan menghabiskan waktu yang kurang lebih sama dengan proses rekap berjenjang, karena proses penghitunan tetap harus dilaksanakan secara terorganisir per kelurahan," sebutnya.
Dengan realitas ini, tegas Titi, kendala ketersediaan tempat tentu menjadi hadangan lain kenapa proses rekapitulasi langsung ke kecamatan perlu untuk ditolak.
[rus]
BERITA TERKAIT: