Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyebut bahwa aksi kekerasan yang menimpa Bunaiya ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers.
Menurutnya, kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers. Sebagaimana Pasal 18 UU Pers yang menyatakan bahwa menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
"AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (1/6) dinihari.
Menurutnya, tindakan petugas protokoler yang belakangan diketahui bernama Jaka sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi.
"Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik," terangnya.
Diuraikan Nurhasim bahwa Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
"Sementara Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: