Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bumerang, Parpol Di DPR Diyakini Tak Akan Perketat Syarat Ikut Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 31 Mei 2017, 09:49 WIB
Bumerang, Parpol Di DPR Diyakini Tak Akan Perketat Syarat Ikut Pemilu
Hendri Satrio
rmol news logo Pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 sebenarnya baik. Karena dengan menaikkan menjadi 100 persen kepengurusan di kabupaten/kota dari sebelumnya 75 persen menjadi bukti bahwa partai-partai serius ingin membangun Indonesia.

"Ini sebetulnya bagus ya. Artinya hanya partai-partai yang serius ingin membenahi Indonesia, dan benar-benar melayani rakyat, yang ikut pemilu. Karena 100 keterwakilannya (di daerah)," jelas pengamat politik Hendri Satrio saat dihubungi (Rabu, 31/5).

Tapi, dia mengungkapkan, Pansus RUU Pemilu juga harus mempertimbangkan keberadaan partai baru. Jangan sampai pengetatan syarat tersebut mencegah munculnya partai baru.

"Karena itu syaratnya tidak perlu terlalu berat. 75 persen sudah cukup. Kalau pun mau ditingkatkan, cukup 5 persen. 80 persen sudah sangat baik sekali menurut saya. Apapun itu, yang harus dipertimbangkan, jangan sampai hak-hak politik warga negara untuk berpolitik melalui partai politik menjadi sulit dan tidak terpenuhi," katanya mengingatkan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini menegaskan semua partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi. Karena itu dia sendiri ragu Pansus RUU Pemilu akan meloloskannya. Karena sama saja akan merepotkan sendiri.  

"Tapi kalau dilihat dari susunan Pansus yang banyak diisi anggota parpol menengah, usulan menyulitkan seperti ini kecil kemungkinannya lolos," jelasnya.

Menurutnya, bisa saja DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa partai lama tidak ikut verifikasi lagi, seperti pernah disampaikan Mendagri sebelumnya.

Namun, sekali lagi, dia sendiri menilai aturan tersebut tidak akan disahkan. Karena selain waktu yang sudah mepet, juga akan merepotkan bagi Parpol yang menyetujui aturan tersebut. Karena kalau disahkan, kemungkinan ada gugatan ke MK seperti pengalaman 2014 lalu, sehingga semua parpol wajib ikut verifikasi.
 
"Makanya menurut saya sih yang paling mungkin enggak akan mengeluarkan peraturan yang ngerepotin," tandas Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA