PILKADA SERENTAK 2018

Terkait Pencalonan, Yang Bisa Teken Hanya Ketum Dan Sekjen Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 31 Mei 2017, 07:35 WIB
Terkait Pencalonan, Yang Bisa Teken Hanya Ketum Dan Sekjen Parpol
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan definisi mengenai pimpinan partai politik (parpol) tingkat pusat terkait pencalonan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan pada Pilkada Serentak 2018 disebutkan bahwa definisi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal parpol tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan AD dan ART parpol yang bersangkutan.

"Kalau kemarin tidak dijelaskan secara detil siapa pengurus pimpinan tingkat pusat itu, sekarang sudah kita buat di Pasal 1 Angka 16. Jadi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain," kata Anggota KPU RI, Ilham Saputra dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).

Untuk penyerahan syarat administrasi pencalonan bagi calon yang memiliki latar belakang PNS, TNI/Polri, jabatan BUMN, yang bersangkutan harus menyerahkan persyaratan tersebut paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu diatur untuk mengantisipasi perbedaan waktu atau lamanya pengurusan surat pengunduran diri tersebut, dengan harapan calon yang bersangkutan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan dimaksud.

"Kalau TNI/Polri itu mungkin ada yang bisa cuma seminggu, kemudian PNS itu 15 hari, bahkan ada yang lebih lama dari itu. Maka kami membuat patokan, bahwa semua itu perlu diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara," terang Ilham.

Ilham melanjutkan, jika calon tidak bisa menyampaikan surat tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

"Jadi jika 30 hari sebelum hari pemungutan suara calon tidak menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud dalam peraturan, dan juga tidak dapat menunjukkan bahwa pengunduran diri itu masih dalam proses, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia, dengan rincian: 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA