Fraksi Tak Kirim Perwakilan Di Pansus KPK Bisa Diusut MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 11:23 WIB
Fraksi Tak Kirim Perwakilan Di Pansus KPK Bisa Diusut MKD
Dadang Rusdiana/RMOL
rmol news logo Fraksi Hanura memastikan anggotanya masuk dalam pembentukan Panitia Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketua Fraksi sudah tanda tangan saya juga dan Insya Allah hari ini sebelum paripurna kita serahkan," ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Dadang Rusdiana saat ditemui di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Selasa, 30/5).

Menurutnya, hak angket ini selayaknya dikawal semua pihak dan fraksi harus dikawal supaya tidak ada penyalahgunaan. Terlebih ini sudah menjadi keputusan sidang paripurna.

"Termasuk Hanura yang mendukung pemerintah, kita bertanggung jawab menjaga agar angket ini berada pada jalan yang benar," tegas Dadang yang duduk di komisi bidang pendidikan DPR.

Ia menambahkan, apabila ada fraksi yang tidak mengirimkan nama anggota untuk Pansus maka bisa diusut Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar ketetapan paripurna dan tata tertib.

"Dan semua fraksi sudah mengirim nama (dalam pansus), kecuali mungkin PKS tidak mengirim," imbuhnya.

Dadang pun meyakinkan bahwa hak angket bukan dalam konteks melemahkan kinerja KPK.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA