Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perberat Syarat Ikut Pemilu, Partai Di DPR Sama Saja Bunuh Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 30 Mei 2017, 08:15 WIB
Perberat Syarat Ikut Pemilu, Partai Di DPR Sama Saja Bunuh Diri
Saiful Haq
rmol news logo Wacana memperberat persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019

Direktur Instute for Transformation Studies (Intrans), Andi Saiful Haq, menjelaskan jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, itu adalah bunuh diri yang dilakukan Parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama.

"Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," ungkapnya (Selasa, 30/5).

Malah, dia menjelaskan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa Operasi Militer di Aceh. Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh kab/kota yang tersedia.

"Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," ungkapnya.

Apalagi, upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya, saya dari partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus partai C di kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU. Maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019," beber Saiful Haq.

Selain bunuh diri, menurutnya lagi, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas. Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu.  Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya.

Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, sambungnya, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asas keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama. Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya.

"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung dibalik perundang-undangn tapi kesannya ketakutan," tandasnya.

Pada Pemilu 2014 lalu persyaratannya, partai harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta dan memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA