"Ini harus menjadi perhatian semua fraksi di DPR. Kita ingin cepat tapi harus melihat dinamika yang terjadi antar fraksi," kata Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia memastikan bahwa dalam draf aturan tersebut tidak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.
"Kan TNI ada tiga satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ TNI yang turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri," jelas Supiadin.
Diharapkan, ke depannya TNI bersinergi dengan Polri untuk menumpas tindak pidana terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah mengancam negara.
"TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri, ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI, karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara," beber Supiadin.
Peran TNI dalam memberantas terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika melakukan operasi militer selain perang.
Untuk itu, Supiadin mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat peratuan pemerintah.
"Nanti bikin PP-nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang belum ada PP-nya, yang buat itu pemerintah. Jadi, menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: