Anggota Komisi III Asrul Sani mencontohkan, pasal utama yang dirancang misalnya status WNI yang tergabung dalam gerakan terorisme di luar negeri lalu pulang ke Indonesia. Sementara di Indonesia, dia belum pernah melakukan tindakan pidana.
"Itu yang tidak jelas apakah akan dipidanakan juga atau tidak," sambung politisi PAN tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Status hukum pidana terhadap WNI tersebut sebelumnya belum jelas diatur sehingga menimbulkan keragu-raguan aparat penegak hukum dalam bertindak.
"Kalau sesuai yang kita sepakati maka nantinya itu bisa. Misalnya ada WNI yang bergabung dalam kelompok seperti ISIS di Suriah lalu kemudian pulang, itu nantinya bisa dipidanakan," terangnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: