"Kami meminta teman-teman DPR untuk mempercepat RUU terorisme ini yang kita harapkan sebagai upaya antisipatif," ujar Menkumham Yasonna Laoli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (29/05).
Ia menilai dengan dipercepatnya penyelesaian RUU Terosisme maka aparat hukum bisa lebih dini mengantisipasi aksi teror.
"Supaya kejadian seperti kemarin (bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur) penegak hukum bisa awal menyikapi. Jika UU Terorisme yang ada sekarang kan setelah ada kejadian baru ada tindakan," jelasnya.
Menurutnya pula, revisi UU Terorisme diperlukan untuk menghadapi aksi teroris yang merupakan kejahatan transnasional.
"Terorisme tidak hanya terjadi di Indonesia dan ini merupakan kejahatan transnational jadi kita harap teman-teman DPR duduk bersama dan ini bisa dipercepat," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: