Salah satu perdebatan dalam RUU UU MD3 adalah usulan penambahan jumlah kursi pimpinan parlemen. Usulan penambahan melebar dari draf awal yang diajukan.
Sejumlah fraksi meminta pimpinan DPR ditambah dua menjadi tujuh orang, pimpinan MPR ditambah enam menjadi 11 orang dan pimpinan DPD ditambah dua menjadi 5 orang. Sementara di dalam draf awal yang sudah disahkan di paripurna, penambahan pimpinan hanya disetujui satu kursi masing-masing di DPR dan MPR bagi PDIP sebagai pemenang Pileg 2014.
Pengamat politik yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan belum mengetahui apa argumentasi DPR atas rencana penambahan itu.
"Kita perlu dengan kenapa harus ditambah," ucap dia saat dihubingi redaksi, Rabu (24/5).
Dari fungsi pimpinan parlemen khususnya DPR, sebut Said, ia belum melihat urgensi dari rencana penambahan tersebut.
"Pimpinan itu kan hanya sebagai stir atau jubir. Saya kira yang sekarang (lima pimpinan DPR) lebih dari cukup," imbuhnya.
Misalkan, dalam memimpin rapat, rapat konsultasi dengan presiden, menghadiri hubungan bilateral, dan menyampaikan laporan atau kinerja, itu bisa dikerjakan oleh pimpinan dengan jumlah yang ada sekarang.
"Jadi, saya belum melihat urgensinya (penambahan)," ujar Said.
Namun demikian, Said bisa memahami atas rencana penambahan tersebut. Yaitu untuk mengakomodir semua atau paling tidak mayoritas fraksi di DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: