Pemerintah Terbuka Terbitkan Perppu Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 17 Mei 2017, 06:59 WIB
rmol news logo . Pemerintah berpeluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini dipertimbangkan karena lamanya proses pembubaran ormas.

"Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang 4 sampai 5 bulan. Tapi usul jaksa agung, memungkinkan dengan Perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa kemarin (16/5).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat terpadu rencana pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sudah mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat bukti pembubaran tersebut.

"Setelah data valid mulai rekaman, video, siapa yang bicara, termasuk masukan dari seluruh daerah juga, Pak Menko memutuskan bahwa ini (HTI) sudah harus dibubarkan," tegasnya.

"DPR juga akan paripurna membahas itu. Tapi sekarang, akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," tambah Tjahjo dilansir dari laman Kemendagri.

Pertimbangannya lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga itu boleh berserikat, namun harus berpegang pada azas tunggal Pancasila.

"Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Al-Quran dan hadis. Sedangkan Kristen sesuai pada Injil, begitu juga agama lainnya. Tapi dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," pungka Tjahjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA