"Kebijakan pemerintah membubarkan organisasi yang tujuannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sudah tepat, dan sah menurut hukum," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya, Senin (8/5).
Dia menyatakan, selama ini, keberadaan HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan hendak menggantinya dengan sistem khilafah.
Untuk itu, Robikin berharap pemerintah dapat melakukan pembinaan terhadap para aktivis dan simpatisan HTI, agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan radikal. PBNU juga memeberi imbauan kepada masyarakat untuk mengamalkan pancasila secara murni dan konsekuen.
"Jangan bakar rumahnya jika terdapat tikus didalamnya. Mari cancut taliwondo (gotong royong), bahu membahu mewujudkan tujuan bernegara. Yakni mencapai kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, menciptakan ketertiban dunia yang damai dan keadilan sosial," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: