Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, hak angket memiliki kekuatan politik untuk menggiring opini publik dan menekan orang atau suatu lembaga.
Ia menilai bahwa DPR melayangkan hak angket ke KPK untuk melakukan tekanan karena banyak nama anggota dewan yang disebut dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Saya rasa hak angket DPR untuk menekan KPK. Karena banyak nama anggota DPR yang disebut-sebut dalam kasus korupsi eKTP," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta, Minggu (7/5).
Lebih lanjut, Bivitri menegaskan bahwa hak angket yang dilakukan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani merupakan hal yang keliru. Kata dia, jika DPR ingin membuka rekaman itu, maka harus memintanya di pengadilan.
Menurutnya, pengajuan hak angket ini tidak efektif dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Lalu yang jadi pertanyaannya, apakah hak angket efektif dalam penegakan hukum?" tanyanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: