"Karena ormas itu hanya akan mengganti bajunya saja, sementara orang-orangnya tetap akan eksis melakukan aktivitas intoleran dengan kemasan yang baru," papar koordinator Tim Pengawal Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/5).
Pengacara Perhimpunan Advikat Indonesia (Peradi) itu mengemukakan, pemerintah seharusnya mengambil tindakan secara hukum dengan meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada pimpinan serta anggota ormas yang akan terkena pembubaran dimaksud.
Suburnya ormas-ormas radikal dan intoleran ini dinilainya karena pemerintah ragu untuk menindak mereka.
"Kesalahan pemerintah selama ini adalah terlalu fokus pada program-program pemenuhan HAM kepada masyarakat, sementara kampanye tentang pembatasan HAM seseorang untuk melindungi hak orang lain yang dijamin secara berimbang di dalam UU jarang dikampanyekan atau disoisialisasikan," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (4/4) Menkopolhukan Wiranto sempat menyatakan akan membubarkan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.
Tidak hanya organisasi masyarakat yang menjadi incaran untuk dibubarkan, namu juga organisasi mahasiswa yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
[wid]
BERITA TERKAIT: