Abhan: Bawaslu Sudah Seperti Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 06 Mei 2017, 12:39 WIB
Abhan: Bawaslu Sudah Seperti Peradilan
Abhan/Net
rmol news logo . Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan regulasi Pilkada Serentak 2017 lebih baik dibanding Pilkada Serentak 2015.  UU 10/2016 tentang Pilkada memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kasus money politic, misalnya regulasi Pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada Pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas. Ada satu pasal dalam UU yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon," jelasnya.

Demikian disampaikan Abhan dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).

Meski regulasinya lebih baik, lanjut Abhan, Pilkada 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi aparatur sipil negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.

Sementara partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.

"Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya," kata Abhan.

Abhan menerangkan desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Sekarang ini Bawaslu sudah menjadi semacam kursi peradilan. Karena itu ke depan peran masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperkuat," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA