Terlebih jika dewan mengganggap lembaga antirasuah itu tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait kasus penanganan megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Begitu dikatakan praktisi hukum, Alungsyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/4).
Alungsyah yang juga pengacara pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM menerangkan, hak angket adalah salah satu fungsi DPR untuk bertanya tentang kebijakan pemerintah maupun lembaga negara, khususnya yang berkaitan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak ini sudah diatur dalam UU.
"Jadi, pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK terutama yang berkaitan dengan proyek e-KTP itu sah-sah saja dan dapat dibenarkan dalam perspektif undang-undang, tidak ada aturan yang dilanggar apakah KPK lembaga independen menurut saya iya, tapi itu soal lain, ini kan bicara soal hak yang itu dijamin oleh Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan pasal 79 ayat (3) UU MD3," katanya.
Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 199 UU MD3. Misalnya saja diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu mendapat persetujuan dari Paripurna yang dihadiri lebih dari seperdua jumlah anggota DPR.
"Jadi sederhananya hak angket itu, digunakan tidak ada pandang bulunya terhadap siapa dan lembaga mana. Hak angket itu berlaku untuk semua, asal saja penggunaan hak itu tidak menyimpang dari definisi hak angket itu sendiri dan apalagi dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK, walaupun di sana ada nilai subjektif di dalamnya, tetapi rasionalisasilah yang meng-objektif-kannya, di sinilah peran DPR untuk menjelaskannya," terangnya.
Ia hanya heran hak angket ini baru dibahas dan digulirkan sekarang, tidak jauh hari kala kebijakan e-KTP muncul.
"Ini
kan di satu sisi begitu banyak tanda tanya, tapi di sisi yuridisnya hak angket itu sendiri dibenarkan," tandasnya.
[wid]