"Utamakan bekerja secara tulus daripada fulus. Karena dengan tulus itu, insyaallah hasilnya lebih baik. Kalau tulus, nanti fulus akan mengikuti," ujar anggota Komisi VIII DPR Hamka Haq, kemarin.
Sebelumnya, DPR sudah memilih lima orang Dewan Pengawas BPKH dalam Sidang Paripurna Kamis lalu. Lima orang tersebut adalah KH Masryudi Suhud, Suhaji Lestiadi, Yuslam Fauzi, M Akhyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu.
Hamka mengakui, sampai saat ini masalah gaji untuk Dewan Pengawas tersebut belum dibicarakan. Tapi, dia memastikan, gaji itu pasti ada. Para Dewan Pengawas tidak perlu khawatir, karena negara pasti akan memberikan perhatian. Jadi, Dewan Pengawas itu jangan fokus memikirkan penghasilan.
"Kalau fulus diutamakan, tulusnya tidak ada. Lalu, kalau terus mikirin fulus, hilanglah makna pengawasan," kata politisi PDIP ini mengingatkan.
Kata Hamka, tugas utama Dewan ini adalah mengawasi setiap rupiah penggunaan dana haji. Dewan itu harus terus memelototi setiap penggunaan dana haji, yang jumlahnya puluhan triliun rupiah, agar transparan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan jemaah dan negara.
Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran Dewan Pengawas BPKH tidak lepas dari proses politik di DPR yang telah memperjuangkan lahirnya UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang ini lahir sebagai akibat dari bertumpuknya dana haji dari masyarakat yang berjumlah Rp93 triliun yang sebelumnya hanya mencapai Rp60 triliun. Menumpuknya dana haji ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memangkas kuota haji untuk jamaah Indonesia.
"Jadi, sebenarnya ini juga adalah berkah yang tidak disadari karena Pemerintah Arab Saudi dahulu membatasi kuota haji. Dengan pembatasan kuota haji, terkumpullah dana itu. Itu adalah hikmah. Dengan pengurangan kuota terakumulasi dana itu menjadi Rp 93 triliun,†katanya.
Jika tidak diawasi dengan baik, dia khawatir dana haji tidak terkelola dengan baik. Bisa saja dana itu malah menyusut tanpa diberangi pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Karena itu, dibentuklah Dewan Pengawas di BPKH untuk melakukan kontrol dan pengawasan yang baik sehingga dana haji yang dikelola Pemerintah bisa menghadirkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Untuk itu, dia berharap Dewan Pengawas tidak hanya mengawasi atau memotivasi pemerintah. Dewan itu juga harus memberi saran dan informasi agar dana haji yang sekarang terkumpul saat ini bisa semakin berkembang dan tidak mengendap begitu saja.
"Ini kan (dana haji) kebutuhan umat. Untuk antisipasi kuota makin bertambah. Di situlah saya melihat fungsi utama dari pengawasan. Bukan hanya menakut-nakuti, tapi turut berkontribusi kepada kepada pengelola (Pemerintah) baik profit maupun sebagainya," katanya.
Dia pun mewanti-wanti Dewan Pengawas bisa membantu memaksimalkan kerja BPKH, bukan sebaliknya malah menghambat kinerja Pemerintah mengembangkan dana haji.
"Semoga pengawasan ini tidak hanya menjadi pengawas dalam arti mencari kesalahan. Tetapi pengawas yang sekaligus memotivasi untuk bertindak secara benar kembangkan investasi supaya dana ini tetap berkembang," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: