Seharusnya, Hak Angket Disambut Sukacita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 April 2017, 21:24 WIB
Seharusnya, Hak Angket Disambut Sukacita
Gedung KPK/net
rmol news logo Keputusan sidang Paripurna DPR yang menyetujui usul "Hak Angket KPK" seharusnya disambut sukacita, bukan malah dicurigai.

Apalagi hak angket itu diusulkan karena  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur (SOP) yang standar.

Demikian dikatakan pemerhati hukum dari Universitas Indonesia (UI), Guntur F. Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/4). Dia lebih jauh melihat, ada salah kaprah dalam tradisi bernegara di Indonesia. Ironisnya, kondisi itu  terus dipelihara meskipun bertentangan dengan hukum tata negara.

"Kita selalu dirasuki rasa curiga, ada sesuatu di balik penggunaan hak-hak konstitusional DPR. Padahal, seluruh hak DPR hanya bersumber pada dua tindakan, yakni bicara dan bertanya," katanya.

Guntur melanjutkan, DPR adalah lembaga yang dipilih oleh rakyat yang tugasnya bertanya dan bicara menyangkut seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Utamanya, terhadap kebijakan yang tidak populis alias tidak menguntungkan rakyat.

"Seperti apa dasar saudara? Apa kewenangan saudara? Berapa uang rakyat terpakai, dan untuk apa? Bagaimana memakai uang dan kewenangan saudara, sebagai pejabat negara? Begitulah pertanyaan anggota DPR.  Ya, siapapun yang mendapatkan uang dan kewenangan dari negara semua boleh ditanya dan DPR adalah lembaga pengawas tertinggi di negara kita," terangnya.

Menurut Guntur, seharusnya persetujuan untuk menggunakan Hak Angket KPK disambut sukacita oleh seluruh anggota parlemen.

"Karena itulah anggota DPR dipilih rakyat, agar bicara dan bertanya tentang semua yang selama ini ada, dan tak ada yang berani bicara dan bertanya," jelasnya.

Guntur menjelaskan, hak angket bukan sekadar bertanya dan dijawab sekadarnya. Lebih dari itu, ditanya dan diselidiki serta dikonfirmasi atas semua dugaan yang ada.

"KPK itu lahir dengan UU 30/2002 pada 15 tahun lalu. Tentu perlu perbaikan dan penyempurnaan. Maka, penyelidikan ini akan menemukan semua hal apa adanya. Semoga ini bisa menjadi titik berangkat sistem pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, profesional dan produktif di masa depan,” demikian Guntur. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA