"Saya nggak mengerti apa definisi buron itu ya. Saya dengar lawyernya masih memberi keterangan yang bersangkutan sakit, orang itu tidak buron. Nggak usah diumumkan buron begitu," ucap Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Diketahui, kemarin (Kamis, 27/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Polri dan Interpol meminta agar Miryam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Fahri menilai cara KPK itu sebagai contoh nyata menggunakan ruang publik untuk mengintimidasi proses hukum.
"Cari saja. Negosiasi dengan
lawyernya dulu. Kata lawyernya ada, sakit, nggak usah dibilang buron. Itulah, KPK suka begitu. Jangan sok gagah kayak dia yang kerja aja di republik ini. Santai aja," ketusnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: