Anggota KPU periode 2012-2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah tidak membantah hal tersebut, sebab dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, tidak ada aturan yang menegaskan mengenai penggunaan media sosial sebagai wadah kampanye.
Aturan mengenai peran media sosial, sambung Ferry hanya ditekankan dalam aturan KPU. Itupun cuma sebatas pendaftaran media sosial milik pasangan calon.
Meski ada ruang kosong, menurut Ferry peran media sosial sebagai wadah kampanye sejatinya mengikuti aturan di dunia nyata yang telah menetapkan larangan saat proses kampanye.
"Sebenarnya aturan dunia nyata dan maya ini sama saja. Mekanismenya sudah diatur dalam aktivitas kampanye, larangannya sudah sangat jelas ada. Cuma karena tidak diatur secara tegas, media sosial dan anti menstrim tadi bergerak begitu liar," ujar Ferry saat diskusi dengan topik "Mengobati Luka Pilkada" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Lebih jauh Ferry menilai faktor yang paling penting untuk menyaring informasi di media sosial adalah masyarakat sendiri. Menurutnya aturan terkait peran media sosial yang akan dibuat dalam undang-undang penyelenggaraan Pemilu hanya sebatas perangkat.
"Masyarakat harus betul-betul sebagai pengawal pemilu, tidak hanya dalam proses pencoblosan saja tapi dari awal tahapan sampai nanti terpilih, bahkan nanti setelah terpilih itu harus dikawal oleh masyarakat. Nah ini yang harus terus menerus diupayakan. Dan Media sosial sebagai anti meanstrim dan media meanstrim lainnya sudah harus bergrak kearah sana," ujarnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: