Pada Senin (17/4), sejumlah aktivis lintas organisasi kemasyarakat (ormas) mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk mendesak Steven ditangkap.
"Kami mendesak Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya di Bareskrim menjalankan peraturan hukum yang berlaku dengan segera menangkap dan memproses hukum saudara Steven sekarang juga," kata Ketua bidang Pendidikan dan SDM PP GPII Sukarya Putra dalam keterangan tertulisnya.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan DPP Federasi Pekerja Mandiri (FPM) memimpin desakan ini. Mereka bahkan membentangkan spanduk Petisi Adili Steven Hadisurya Sulistyo pelaku rasis pada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi dan rakyat Indonesia, di loby kantor Bareskrim.
Petisi kemudian ditandatangani masing-masing perwakilan organisasi yang hadir seperti GPII, DPP Federasi Pekerja Mandiri pimpinan Jenderal Joko Santoso, Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Al Irsyad, JMNU, Laskar Pribumi NTB, DPW Arun Bangka Belitung, PP Bakomobin, GMPRI, Gemasaba NTB, Paguyuban Paskasarjana Bima Dompu Jakarta, LBH Pemberdayaan Masyarakat, dan Gema Pelom.
Petisi yang telah dipenuhi pembubuhan tanda tangan itu kemudian diserahkan kepada perwakilan Bareskrim Mabes Polri.
"Ujaran yang disampaikan Saudara Steven bukan lagi delik aduan penghinaan person to person pasal 310-318 KUHP, tapi lebih pada tindakan kriminal yang melukai persatuan dan kesatuan, menistakan pilar kebangsaan Bhineka Tunggal Ika," kata Putra.
Menurutnya, tindakan Steven melanggar Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Putra.
[ian]