Prof. Yusril memulai tulisan dengan menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Indonesia adalah menerus "semi negara" Hindia Belanda. Dan hukum yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan juga adalah hukum Hindia Belanda sesuai pasal peralihan UUD 1945. Hukum Hindia Belanda tetap berlaku sampai dinyatakan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut Prof. Yusril menjelaskan mengenai penduduk Indonesia, peraturan yang ada dan lembaga yang mengurus/menanganinya yang berlaku dan dipahami orang sejak zaman Hindia Belanda adalah peraturan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dalam tiga golongan, yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab) dan Golongan "Inlander" atau pribumi atau "orang Indonesia asli" yang pada umumnya beragama Islam dan sebagian menganut agama Hindu, Buddha dan lainnya.
Golongan Inlander inilah yang ngotot ingin merdeka karena ketidakadilan dan diskriminasi yang mereka alami di zaman penjajahan. Dengan latar belakang sejarah ketatanegaraan itu, dapat diahami maksud kata-kata dalam draf UUD 45 yang pasal 6 ayat (1) mengatakan "Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam".
Kata "beragama Islam" dihapuskan pada tanggal 18 Agustus 45. Jadi syarat jadi Presiden adalah "orang Indonesia asli" yakni "Inlander" atau pribumi dengan merujuk kepada Pasal163 IS, jadi bukan orang dari Gol Eropa dan bukan pula dari golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab).
Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yang mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.
Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh pemerintah kolonial itulah yang menjadi latar belakang istilah "orang Indonesia asli" atau pribumi.
Demikian Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengakhiri tulisannya yang diturunkan RMOL.CO tersebut.
Cagub DKI Bukan Orang Indonesia AsliTidak ada sedikitpun maksud SARA dalam tulisan ini, hanya sekedar menyampaikan fakta apa adanya tanpa maksud provokasi sedikitpun.
Calon Gubernur DKI Jakarta yang maju putaran kedua adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan. Ahok adalah keturunan Tionghoa dan Anies adalah keturunan Arab. Dan jika meminjam istilah Prof. Yusril diatas, keduanya adalah Golongan Timur Asing menurut Pasal163 IS, bukan orang Indonesia Asli atau Pribumi.
Tentang nasionalisme keluarga keduanya, penulis hanya bisa menelusuri keluarga Anies Baswedan. Keluaga Baswedan adalah masuk dalam lingkaran dalam tokoh kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara keluarga Ahok penulis tidak punya referensi sama sekali namun bukan berarti keluarga Ahok tidak nasionalis.
Dan walaupun keduanya bukan "Orang Indonesia Asli" atau pribumi namun keduanya adalah warga negara Indonesia yang punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilu. Lagian "Orang Indonesia Asli" sudah tidak ada dalam UUD 1945, sudah dihapus saat amandemen sebagai tuntutan reformasi.
Jayalah selalu Indonesia Raya. Merdeka!!!
[***]
Penulis adalah Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode).
BERITA TERKAIT: