Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2025, 16:18 WIB
KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi
Ahmad Ali (RMOL)
rmol news logo Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Ali bukan isapan jempol.

Jurubicara lembaga antirasuah Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan giat penyidik.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Tessa kepada wartawan, Selasa sore, 4 Februari 2025.

Kediaman Ahmad Ali yang digeledah tim KPK kabarnya berada di Jakarta Barat. Namun demikian terkait kabar ini, Tessa masih menunggu informasi lanjutan.

"Untuk lokasinya masih nunggu update," pungkas Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pencucian uang usai menjerat Wanita kelahiran Tenggarong 7 November 1973 itu sebagai pesakitan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa jatah 5 dolar AS dari setiap metrik ton batubara yang izin ekspolrasinya dia keluarkan.

Rita ditetapkan tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA