Sekjen FUI Ditangkap, Begini Kata Praktisi Hukum, Politisi dan Ketua MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 April 2017, 15:20 WIB
Sekjen FUI Ditangkap, Begini Kata Praktisi Hukum, Politisi dan Ketua MUI
rmol news logo . Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang Aksi Damai 313. Kelima orang tersebut kini berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.

“Saya pikir jika penangkapan (Al-Khaththath dll) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka saya menganggap penangkapan tersebut tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir di Jakarta, Sabtu (1/4).

Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.

Menyoal penahanan kelima tersangka, Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana, menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.

Kendati demikian menurut Zakir, guna kepentingan penyidikan, biasanya penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi peristiwa yang sama.

Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus dugaan pemufakatan makar kepada aparat kepolisian.  “Kita percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto, Jumat (31/3).

“Kita lihat perkembangan apakah ada hal-hal yang memang perlu dilihat subtansinya. Ya mudah-mudahan tidak ada masalah-masalah yang mendasar,” lanjutnya.

Sedang Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat lain. “Jika memang terbukti makar, kami dari Komisi III mempersilahkan. Namun (polisi) harus bisa membuktikan nanti di pengadilan,” ujarnya lewat sambungan telpon, Sabtu (1/4).

Terkait penangkapan Sekjen FUI menjelang Aksi 313, menurut politisi Nasdem ini sah-sah saja. “Di dalam logika penegakan hukum, itu sah-sah saja. Apabila (polisi) telah mengumpulkan cukup bukti, kemudian ditangkapnya pada hari itu, logika hukumnya tidak ada yang salah,” tegas Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin ketika dikonfirmasi wartawan soal penangkapan Al Khaththath atas dugaan pemufakatan makar, mengaku masih akan menunggu proses di kepolisian.

"Wah kalo makar saya tidak tahu itu, apa betul makar? Kita tunggu, makarnya itu seperti apa, sesuai tidak dengan kaidah-kaidah aturan makar itu,” tutup Ma'ruf Amin. [did]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA