Romi Imbau Semua Pihak Hormati Sidang Penistaan Agama Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 April 2017, 01:48 WIB
Romi Imbau Semua Pihak Hormati Sidang Penistaan Agama Ahok
Romi/Net
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan urusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada proses pengadilan.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mendahului vonis pengadilan dengan mengatakan bahwa Ahok merupakan seorang penista agama.

"Begini, pengadilan berjalan secara imparsial, tidak berpihak kepada satu golongan yang lainnya. Tetapi melihat bahwa peradilan berjalan secara paripurna sebagai proses litigasi yang akan nanti mengambil vonis mungkin diperkirakan pada sekitar bulan Mei," jelasnya kepada wartawan di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Jum'at (31/3).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Romi ini memastikan bahwa partai yang dipimpinnya terus berupaya memonitor jalannya kasus yang banyak menyita perhatian publik tersebut, agar proses pengadilan yang berjalan memuaskan seluruh pihak.

"Antara lain memastikan saksi-saksi baik dari pihak yang mendukung maupun yang tidak setuju agar semuanya bersaksi secara jujur, sesuai sumpahnya dan semuanya bertanggung jawab secara profesional terhadap kesaksiannya," urainya.

PPP, lanjutnya, tidak ingin mempolitisasi kasus tersebut. PPP menghormati proses litigasi hukum yang tengah berjalan. Romi menilai bahwa proses hukum dan proses politik merupakan dua hal yang terpisah.

"Proses hukum sudah berjalan, kita hargai, tidak perlu hakim juga merasa diintimidasi oleh salah satu pihak atau mungkin malah dua pihak. Kita harus memberikan kepercayaan dengan mendorong para pelapor maupun terdakwa menghadirkan saksi-saksi masing-masing. Karena di situlah arena yang paling bermartabat dari seseorang di hadapan hukum RI untuk mempertahankan hak-haknya secara hukum," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA