"KPU ditambah jadi 11, Bawaslu jadi sembilan orang. Semua fraksi sepakat tanpa opsi," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/3).
Lukman menuturkan, selain di tingkat pusat, KPU dan Panwaslu di daerah juga mengalami penambahan dengan pertimbangan jumlah penduduk.
"Misalnya, untuk KPU di provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 10 juta orang, akan diisi lima komisioner,"kata Lukman
Sedangkan bila penduduknya berjumlah di atas 10 juta maka tujuh orang komisioner yang akan bertugas. Untuk KPU di kabupaten/kota yang penduduknya di bawah 500.000 akan diisi oleh tiga orang komisioner. Sementara, sebanyak lima orang komisioner akan menangani daerah dengan jumlah penduduk di atas 500.000.
"Untuk Bawaslu juga seperti itu. Perhitungan jumlah penduduk sama," beber Lukman.
Menurut Lukman, dengan penambahan jumlah penyelenggara pemilu itu maka akan berakibat pada efisiensi anggaran jika dibandingkan jumlah penyelenggara yang merata di daerah.
"Kami total semuanya. Ternyata signifikan menurunkan jumlah penyelenggara, dari 4.500-an tinggal menjadi 3.000 sekian. Signifikan sekali mengurangi pembiayaan," demikian Lukman.
[san]
BERITA TERKAIT: