Ketum PPP Apresiasi Sinergitas Tiga Lembaga Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Maret 2017, 08:59 WIB
Ketum PPP Apresiasi Sinergitas Tiga Lembaga Hukum
M. Romahurmuziy/Net
rmol news logo . Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan bahwa langkah tersebut menandakan bahwa sinergitas ketiga lembaga penegak hukum sudah cukup solid.

"Kami melihat MoU itu merupakan bagian dari sinergi yang kita harapkan. Jadi PPP memberikan apresiasi atas adanya MoU tersebut, karena menunjukkan bahwa antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian relatif sudah sinergis," katanya kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Jumat (31/3).

Sebab menurutnya, ketidaksinergisan ketiga lembaga itu merupakan salah satu alasan munculnya gagasan merevisi UU 30/2002 tentang KPK.

Salah satu poin kesepakatan adalah jika KPK hendak memeriksa anggota kepolisian ataupun kejaksaan, maka mereka harus meminta izin kepada atasan yang bersangkutan. Pria yang akrab disapa Romi ini mengatakan bahwa itu harusnya juga berlaku untuk aparat atau pejabat lembaga-lembaga lain.

"Saya ingin mengatakan bahwa hal itu sebenarnya mutantis dengan seluruh pejabat lembaga negara, dimana kalau pejabat negara kalau mau dilakukan pemeriksaan juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, misalnya Bupati, Walikota​, dan Gubernur itu untuk mendapatkan pemeriksaan kan harus mendapat kan izin Presiden sampai pada waktu MK kalau nggak salah waktu itu membatalkan hal tersebut," ujarnya.

Hal serupa, lanjutnya juga harus diberlakukan ketika aparat penegak hukum hendak memeriksa anggota DPR RI. Mereka menurutnya harus meminta surat izin pula kepada Presiden.

"Kecuali kalau anggota DPR tersebut secara sukarela memenuhi panggilan, pemeriksaan, tapi hukum dasarnya atas persetujuan atasan. Itu bagian dari kerja sama sebetulnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Romi mengatakan bahwa aturan tersebut perlu diatur secara permanen. Sebut saja memasukan aturan seperti itu dalam UU KPK, Kepolisian ataupun Kejaksaan.

"Artinya landasan hukumnya lebih kuat. Tapi kalau sudah dilakukan dalam MoU menurut saya dilakukan saja dulu sampai dievaluasi nanti kalau perlu dimasukkan tidak dalam undang-undang," tukas Romi yang juga anggota DPR ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA