Tak habis pikir, benar-benar tak habis pikir, kenapa Komisi II mengambil keputusan tersebut. Kenapa Komisi II tidak menunda fit and proper test Calon Anggota KPU/Bawaslu beberapa waktu, paling lama hanya satu dua bulan, dan waktu satu dua bulan tidaklah berpengaruh besar pada agenda-agenda KPU/Bawaslu. Penundaan justru merupakan keputusan yang sangat strategis dan meminimalisir banyak potensi masalah dikemudian hari. Penundaan perlu dilakukan agar Anggota KPU/Bawaslu yang terpilih nantinya sesuai UU yang mengatur penyelenggara pemilu 2019.
Benar-benar tak habis pikir, kenapa Anggota KPU/Bawaslu untuk pemilu 2019 justru diuji kelayakan dan kepatutannya dengan merujuk kepada norma UU yang mengatur penyelenggara pemilu 2014, bukannya menujuk pada norma UU yang mengatur penyelenggara pemilu 2019. Lebih tak habis pikir lagi, salah satu alasan yang dikemukakan ke media adalah bahwa UU tidak berlaku surut dan UU yang sekarang masih berlaku. Mudah sekali dibaca kalau argumentasi tersebut sekedar alasan pembenar yang dicari-cari tetapi terlihat jelas bertentangan dengan akal sehat. Seolah mereka lupa salah satu tujuan hukum, yaitu kemaslahatan. Apa maslahatnya memaksakan Anggota KPU/Bawaslu untuk pemilu 2019 di fit and proper test merujuk pada norma hukum untuk Anggota KPU/Bawaslu untuk pemilu 2014?. Tidak ada. Mudhorotnya sudah pasti sangat banyak.
Saya termasuk orang yang sangat mengapresiasi hasil kerja Pansel KPU/Bawaslu. Saya termasuk yang meyakini 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama calon Anggota Bawaslu yang diajukan Presiden ke DPR merupakan nama-nama yang layak dan pantas menjadi Komisioner KPU/Bawaslu 2017-2022. Yang saya tidak setuju adalah jika mereka di fit and proper test oleh Komisi II DPR sebelum UU yang mengatur penyelenggara pemilu 2019 disahkan. Yang tidak saya setuju adalah mereka di fit and proper test merujuk pada norma hukum yang mengatur penyelenggara pemilu 2014, bukannya norma hukum yang mengatur penyelenggara pemilu 2019. Kenapa demikian? Karena itu akan menjadi beban moral yang sangat berat bagi mereka Anggota KPU/Bawaslu terpilih nantinya. Padahal beban pekerjaan mereka sudah teramat sangat berat, janganlah lagi ditambah dengan beban moral dan beban phsikologis ini. Apalah lagi jika nantinya norma hukum yang mengatur penyelenggara pemilu 2019 banyak perbedaan dengan norma hukum yang pengatur penyelenggara pemilu 2014.
FnPT Sekadar Selamatkan Muka Pemerintah?
Setelah merenung agak lama dengan keganjilan ini dan keganjilan statemen-statemen politisi senayan, kesimpulan sementara sampai pada praduga bahwa fit and proper test ini hanya sekedar formalitas untuk menyelamatkan muka pemerintah. Sekedar untuk menunjukan bahwa pemerintah sudah benar dengan melakukan seleksi KPU/Bawaslu sesuai perintah UU yang sedang berlaku.
Praduga bahwa fit and proper test ini sekedar untuk menunjukan ke publik bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan pemerintah (baca : Presiden) dengan penunjukan nama-nama Panitia Seleksi KPU/Bawaslu sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya. Buktinya hasil kerja Pansel diterima Komisi II DPR untuk dilakukan fit and proper test. Persoalan nantinya nama-nama tersebut tidak terpilih itu persoalan lain, itu persoalan dinamika di Komisi II.
Praduga bahwa fit and proper test ini dijalankan juga hanya sekedar untuk menunjukan loyalitas partai pendukung pemerintah kepada Presiden, untuk mengamankan kursi partai-partai tersebut di pemerintahan. Walaupun saya yakin seyakin-yakinnya sebahagian besar partai yang punya anggota di Komisi II DPR menginginkan fit and proper test Calon Anggota KPU/Bawaslu dilaksanakan setelah UU yang mengatur penyelenggara pemilu 2019 disahkan 1-2 bulan kedepan, termasuk partai pendukung pemerintah.
Skenario Menggugurkan Semua Calon Anggota KPU/Bawaslu
Tidak mungkin Komisi II akan menolak mentah-mentah nama-nama Calon Anggota KPU/Bawaslu yang disodorkan Presiden. Tidak mungkin Komisi II DPR mengembalikan nama-nama tersebut sebagaimana diatur UU Penyelenggara Pemilu 2014. Tidak mungkin karena mengingat komposisi partai pendukung pemerintah di Komisi II mayoritas.
Tetapi tidak mungkin juga nampaknya Komisi II akan meloloskan nama-nama tersebut karena banyak alasan dan pertimbangan strategis internal masing-masing partai, terutama pertimbangan internal bahwa fit and proper test sebaiknya merujuk UU yang baru karena itu sangat terkait dengan kontestasi di pemilu 2019.
Disinilah skenario penolakan halus itu berpotensi dimainkan. Skenario yang tetap menunjukkan ke publik bahwa partai pendukung pemerintah satu suara dengan pemerintah. Skenario untuk menunjukan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan partai pemerintah terkait proses, sekali lagi proses, pengusulan nama-nama Calon Anggota KPU/Bawaslu ini. Namun semua Calon Anggota KPU/Bawaslu yang diusulkan Presiden berguguran. Skenario yang cukup baik digambarkan petuah lama. Bak menarik rambut dalam tepung, rambut tidak putus, tepung tak berserakan. Bagaimana skenario itu dijalankan?
Anggota Komisi DPR berjumlah 52 Anggota, dengan perincian PDIP (10), Golkar (8), Gerindra (7), Demokrat (6), PKB (5), PAN (4), PKS (4), PPP (3), Nasdem (3), dan Hanura (2)
(sumber : id.m.wikipedia.org)Pertama. Ada aturan dalam tata tertib pemilihan Anggota KPU/Bawaslu di Komisi II bahwa yang terpilih adalah calon yang merupakan peraih 7 (tujuh) suara terbanyak untuk KPU dan 5 suara terbanyak untuk Bawaslu, dan jumlah suara itu harus 50 persen plus 1 dari jumlah Anggota Komisi II. Artinya seorang calon Anggota KPU/Bawaslu hanya bisa ditetapkan sebagai Anggota KPU/Bawaslu jika mendapatkan dukungan suara di Komisi II DPR setidak-tidaknya 27 suara, dan meraih suara terbanyak 1-7 untuk KPU dan 1-5 untuk Bawaslu.
Kedua. Setiap Anggota Komisi II akan menuliskan 7 (tujuh) nama Calon Anggota KPU dan 5 (lima) nama Calon Anggota Bawaslu yang dipilihnya dalam surat suara secara tertutup.
Ketiga. 15 (lima belas) suara PDIP, Nasdem, dan Hanura akan solid mendukung satu paket. Artinya akan ada calon Anggota KPU/Bawaslu yang akan mendapat 15 (lima belas) suara dari PDIP, Nasdem, dan Hanura. Sisa calon Anggota KPU/Bawaslu mendapat nol suara dari ketiga partai tersebut.
Keempat. Gerindra dan PKS sebagai partai oposisi (11 suara) tetap akan hadir di rapat pemilihan agar 50 persen plus 1 tetap diangka 27, namun Gerindra dan PKS akan abstein alias mengosongkan kertas suara. Sehingga dengan demikian sisa suara yang belum menentukan pilihan tinggal 26 (dua puluh enam) suara yang berasal dari Golkar (8), Demokrat (6), PAN (4), PKB(5), PPP(3).
Kelima. 26 (dua puluh enam) suara Golkar, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada satupun Calon Anggota KPU/Bawaslu yang akan meraih 27 (dua puluh tujuh) suara saat pemungutan suara di Komisi II DPR. Dan hal itu sangat mudah untuk dilakukan. Sepuluh suara akan memilih Calon KPU/Bawaslu yang diusung PDIP, Nasdem, dan Hanura sehingga mereka mendapatkan 25 (dua puluh lima) suara, sisanya akan memilih calon lain dan atau abstein dan atau suara tidak sah karena surat suara rusak. Suara yang didapat Calon Anggota KPU/Bawaslu yang lain tentu dibawah 25 suara.
Hasilnya adalah muka pemerintah terselamatkan karena Komisi II sudah menerima Pansel yang dibentuk pemerintah, dan hasil kerja Pansel yang telah diusulkan Presiden ke DPR juga sudah diterima, buktinya sudah diuji kelayakan dan kepatutannya. Namun keinginan DPR agar Anggota KPU/Bawaslu sesuai UU yang mengatur penyelenggara pemilu yang baru juga tercapai karena semua Calon KPU/Bawaslu gugur karena gagal mendapatkan suara 50 persen plus 1 di Komisi II DPR. Dan pemerintah diminta mengajukan Calon KPU/Bawaslu lagi sesuai dengan UU yang berlaku yang (saat itu) tentu sudah disahkan dan diundangkan, yaitu UU baru yang mengatur penyelenggara pemilu 2019.
Skenario ini memang terlihat manis dan elegan, namun harus mengorbankan 24 (dua puluh empat) putra bangsa terbaik sebagai penyelenggara pemilu. Mengorbankan? Ya, hal demikian karena 14 nama tersebut tidak bisa diajukan lagi oleh Presiden ke DPR.
Banyak kalangan tentu lebih sependapat dengan pendapat yang mengusulkan fit and proper test ditunda sampai UU yang mengatur penyelenggara pemilu disahkan. Setelah itu seluruh nama yang diusulkan Presiden tersebut otomatis menjalani fit and proper test dan ditambah Calon KPU/Bawaslu yang lain jika UU mengharuskan jumlah yang diusulkan melebihi jumlah yang diusulkan saat ini. Jika jumlah yang diperintahkan UU yang baru sama dengan yang sekarang maka tidak perlu ada penambahan usulan nama dari Presiden.
Semoga hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan memimpin Komisi II, khususnya terkait uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU/Bawaslu ini. Sehingga demokrasi berperadaban Indonesia bisa terwujud dan menjadi inspirasi dunia dalam berdemokrasi,
Amien ya Robbal'alamiin. [***]Penulis adalah Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2008 dan 2008-2013 (saat itu lembaga semi otonom bidang pemilu PWI Pusat)
BERITA TERKAIT: