Pemerintah Dan DPR Taat UU Terkait Pemilihan Calon Anggota KPU Dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 29 Maret 2017, 07:16 WIB
Pemerintah Dan DPR Taat UU Terkait Pemilihan Calon Anggota KPU Dan Bawaslu
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bersama DPR pada prinsipnya telah melaksanakan amanat UU, terkait komitmen Komisi II DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Prinsipnya pemerintah bersama dengan DPR melaksanakan amanat UU, dimana masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima tahun," kata Mendagri, Rabu (29/3).

Sesuai dengan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu disebutkan masa jabatan bagi anggota KPU dan Bawaslu yakni lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji.

Mendagri optimis DPR akan melakukan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu awal April 2017.

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 nanti. Maka dari itu, memang sepatutnya DPR segera untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA