Sementara, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu akan tuntas pada 12 April mendatang. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, salah satu yang lantang mengusulkan ide tersebut.
"Waktunya tinggal sedikit. Yang sekarang masih mendasarkan kerja pada UU yang lalu," kata Fadli Zon di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, alasan yang diberikan Komisi II DPR soal penundaan uji kelayakan dan kepatutan itu sangat masuk akal. Menurutnya, ada kemungkinan banyak perubahan pada UU Pemilu yang akan dirampungkan Panitia Khusus DPR, misalnya penambahan jumlah komisioner. Jumlahnya mungkin menjadi 9 atau 11 orang. Belum lagi soal aturan baru yang membatasi umur komisioner KPU-Bawaslu.
"Sebaiknya ada perpanjangan (periode kerja) dari KPU dan Bawaslu sampai terbentuknya UU. Kalau menunggu, menurut saya, ada presedennya di masa jabatan yang lalu," imbuhnya.
Untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPU-Bawaslu, Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Tentu butuh Perppu untuk perpanjang sampai masa terbentuknya UU yang baru. Sehingga nanti pemerintah menambah jumlah orang yang diuji lewat fit and proper test," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: