Untuk itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk segera mengeluarkan aturan terkait itu.
"Kalau masalah taksi online dan reguler harus betul diperhatikan karena menyangkut rakyat yang di bawah," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Kementerian Perhubungan sebenarnya pada 1 April nanti akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Namun peraturan itu hanya mengatur soal taksi online. Belum ada aturan mengenai ojek online. Kemenhub beralasan bahwa dalam UU, kendaraan roda dua bukan salah satu jenis transportasi umum.
Novanto meminta Kemenhub juga harus memperhatikan masalah itu. Caranya dengan mengajak para pemangku kepentingan untuk duduk bersama demi mencari solusi terbaik.
"Kita harap ada pendekatan komunikasi secara langsung karena menyangkut rakyat dan jangan sampai menjadi masalah yang sangat besar. Karena masalah online merupakan sesuatu masalah, supaya ini tidak terjadi lagi pendekatannya harus persuasif sehingga lancar," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: