Komisi III Marah Lihat BKD Sosialisasi Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 04:25 WIB
Komisi III Marah Lihat BKD Sosialisasi Revisi UU KPK
Net
rmol news logo Komisi III DPR RI menyayangkan kegiatan sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) akhir-akhir ini. Sosialisasi ilegal karena tanpa persetujuan Komisi III itu justru mempermalukan lembaga parlemen.

Dalam beberapa waktu terakhir, BKD rajin melakukan sosialisasi. Kepala BKD Johnson Rajagukguk bahkan berkeliling ke kampus-kampus ternama untuk melakukan sosialisasi. Namun, materi yang disodorkan BKD selalu ditolak kalangan kampus karena dianggap bakal melemahkan KPK.

"Saya setuju ditolak. Lagian badan ini disuruh siapa (sosialisasi revisi UU KPK)," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/3).

Menurut pentolan Partai Gerindra itu, sosialisasi yang dilakukan BKD telah melenceng dari tugas sebagai salah satu badan yang berada di bawah Kesetjenan DPR. Sebab, DPR sama sekali tidak pernah ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK yang ada sekarang. Buktinya, revisi itu tidak ada dalam Program Legislasi Nasional.

"Jadi ini melampaui batas tugas dia, seolah-olah mensosialisasikan hasil kesepakatan (di Komisi III). Yang jadi soal, siapa yang ingin melakukan perubahan terhadap UU KPK hari ini, DPR tidak, pemerintah juga tidak. Masak dia mau sosialisasi. Jadi kami sangat tegas, tidak ada rencana mengubah UU KPK," jelas Desmond.

Berdasarkan UU tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (MD3), BKD tidak berhak melakukan sosialisasi. Makanya, dia bingung, dasar apa yang dilakukan BKD untuk melakukan sosialisasi itu. Terlebih, draf yang BKD bawa ke kampus-kampus juga bukan berasal dari dewan.

Dalam obrolan dengan fraksi-fraksi lain di Komisi III, Desmond menangkap ada kegeraman dan kebingungan yang sama. Sebab, sosialisasi biasanya hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan di salah satu unsur alat kelengkapan DPR terhadap suatu undang-undang.

"Apa ini inisiatif dari pimpinan DPR yang aneh. Kalau seperti ini, bisa semakin tidak jelas mainan politik ini," ujarnya.

Rabu lalu, Johnson Rajagukguk datang ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi revisi UU KPK. Sosialisasi dibungkus dalam forum diskusi bertajuk 'Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK'. Namun, para pakar hukum UGM seperti Prof. Eddy OS Hiariej, Zainal Arifin Mochtar, dan Mahaarum Kusuma Pertiwi menolak mentah-mentah gagasan BKD itu.

Penolakan itu, lanjut Desmond, jelas telah mencoreng muka DPR.

"Untung saja mereka diterima (berdiskusi). Kalau tidak, ini sama saja mempermalukan nama DPR. Kegiatan ini jelas ilegal," bebernya.

Selain soal materi, Desmond juga menangkap kejanggalan dalam penganggaran sosialisasi itu. Setahu dia, tidak pernah ada pembahasan anggaran untuk melakukan sosialisasi semacam itu. Dia pun berencana membahas kegiatan sosialisasi itu bersama pimpinan komisi dan badan DPR lainnya.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III akan rapatkan dan panggil mereka. Kami tidak ingin seolah-olah Komisi III yang sembunyi-sembunyi (lakukan revisi UU KPK), karena kasus e-KTP kemudian dianggap gerilya politik," tandasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA