Gema 77-78 Semangati KPK Tuntaskan Pekerjaan Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 19:49 WIB
Gema 77-78 Semangati KPK Tuntaskan Pekerjaan Rumah
RMOL
rmol news logo Gerakan Mahasiswa (Gema) 77-78 mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar pihak-pihak yang terlibat proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Baik yang langsung menerima hasil korupsi maupun hanya berpotensi memperkaya pihak lain dari partai politik dan personal.

"Berdasarkan pengalaman, setiap terjadi pengusutan kaus-kasus besar yang melibatkan elit birokrasi dan parlemen selalu diikuti dengan kriminalisasi. Termasuk tekanan merubah Undang-Undang KPK untuk melemahkan KPK," kata Koordinator Delegasi Forum Aktivis Gema 77-78 Helmansyah usai menggelar audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta (Rabu, 22/3).

Menurutnya, dalam pertemuan, Ketua KPK Agus Rahardjo juga memberikan sinyal akan ada kasus yang lebih besar dari e-KTP yang segera dibongkar. Gema 77-78 juga mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang selama ini menjadi pekerjaan rumah. Seperti skandal Bank Century, pengemplangan BLBI, rekening gendut Polri hingga yang belakangan heboh jadi perhatian masyarakat yakni kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, dan reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami menyadari banyak sekali kasus yang harus segera ditangani dan diungkap KPK. Yang seharusnya dilaksanakan dengan sepenuh hati tanpa memandang adanya tekanan kekuasaan politik dari manapun, sehingga KPK benar benar menjadi lembaga yang menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat," jelas Helmansyah.

Gema 77-78 memperhatikan bahwa dari kasus-kasus yang ditangani KPK tergambar pola korupsi hampir sama. Walaupun beberapa kasus di tingkat kasasi hukumannya diperberat oleh putusan Mahkamah Agung, namun kasus korupsi tidak pernah berkurang.

"Sepertinya para calon koruptor tidak pernah kapok karena menikmati jadi koruptor di tivi dengan seragam tahanan KPK mereka senyum melambaikan tangan. Tidak ada rasa malu dan bersalah, malah penjahat kriminal ringan berusaha menutupi mukanya dari sorotan tivi. Efek jera dan rasa malu sudah tidak ada bagi koruptor, dan juga tidak berpengaruh kepada pejabat yang lain. Kasus-kasus korupsi selalu muncul semakin besar dan semakin membesar kerugian negara yang pada akhirnya negara kita tidak akan pernah maju," ujar Helmansyah.

Untuk itu, Gema 77-78 juga menolak upaya revisi UU KPK. Khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan, diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collaborator serta dibentuknya dewan pengawas.

Semuanya akan memperlemah fungsi KPK," tegas Helmansyah. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA