"Jika ada permintaan DPR, kami wajib melaksanakannya. Kami lihat apakah akusisi ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan apakah bermanfaat untuk Bulog," jelas anggota BPK, Achsanul Qosasi, dalam keterangan persnya (Rabu, 22/).
Hal itu dikatakannya merespons usul Anggota Komisi XI DPR, Eva Sundari, yang meminta BPK segera melakukan audit atas kebijakan akuisisi Bulog tersebut.
"BPK dan BPKP perlu mengaudit untuk membuktikan apakah ada kerugian negara atau korupsi dalam kasus ini," jelas Eva.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar. Ia menduga ada pihak yang mengeksploitasi Bulog demi keuntungan tertentu. Menurut Nasril, kebijakan Bulog mengakuisisi saham PT GMM sebesar 70 persen patut dipertanyakan. Sebab, akuisisi tersebut tidak dilakukan dengan pembelian saham 100 persen.
Dilanjutkannya, PT GMM yang diakuisisi Bulog otomatis akan menjadi anak perusahaan Bulog. Pertanyaannya, kenapa akuisisi hanya 70 persen saham? Berarti ada sisa saham 30 persen yang dimiliki pihak selain Bulog.
Dalam keterangan persnya, Achsanul juga menjelaskan bahwa audit yang bakal dilakukan pihaknya sangat penting untuk mengetahui transparansi akuisisi. Termasuk, jumlah utang PT GMM senilai Rp 800 miliar yang saat ini sudah beralih menjadi kewajiban Bulog usai akuisisi dilakukan.
"Ini penting untuk transparansi proses akuisisi PT GMM," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan anggota BPK, Moermahadi. Dia menyampaikan pihaknya dengan senang hati melakukan audit apabila ada permintaan dari DPR terkait proses akuisisi PT GMM oleh Bulog.
[ald]
BERITA TERKAIT: